![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA - Beredar informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Informasi ini cepat menyebar di tengah antusiasme masyarakat terhadap kemudahan layanan publik, namun Korlantas Polri menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi mengatakan, berita viral terkait layanan SIM gratis adalah hoax dan tidak benar. "Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar," ucap Dhafi dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).
Dhafi menegaskan, SIM bukan hanya dokumen administratif tapi juga bukti keahlian seseorang dalam mengemudi.
Selain itu, seiring bertambahnya usia, seseorang akan mengalami perubahan kondisi fisik atau mental, dan kemampuan mengemudi bisa berkurang, sehingga evaluasi berkala sangat penting.
“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” ucap Dhafi.
Dalam peraturan perundang-undangan, pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali. Di mana uji ini mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan seseorang demi keselamatan dan nyawa seseorang.
"Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya di uji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup," ucapnya.
Dhafi juga melanjutkan, pentingnya memiliki SIM tidak hanya sebagai bukti kemampuan mengemudi, tapi juga sebagai data identifikasi yang dapat digunakan dalam proses hukum, seperti penyidikan dan penyelidikan, sehingga keakuratan data SIM sangat penting.
"Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau penyelidikan apabila seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan," tegasnya.
Dhafi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi di era digital, dan mengecek sumber berita dan akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri. "Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, jadi lihat IGnya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis," ucapnya. (Sumber : kompas.com)
Komentar0